Struktur Organisasi LPM

SK Struktur Organisasi Lembaga Penjaminan Mutu

SK Struktur Organisasi LPM

Tupoksi LPM

Lembaga Penjaminan Mutu mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengembangkan sistem penjaminan mutu internal.

Ketua Lembaga Penjaminan Mutu
  1. Menetapkan visi, misi, tujuan, dan sasaran Lembaga Penjaminan Mutu.
  2. Melakukan sosialisasi visi, misi, tujuan, sasaran capaian di bidang penjaminan mutu.
  3. Memimpin penerapan sistem penjaminan mutu internal maupun eksternal.
  4. Menetapkan Renstra dan sasaran capaian di bidang penjaminan mutu.
  5. Membina hubungan kerja sama dalam penjaminan mutu dengan pemangku kepentingan.
  6. Melakukan pengembangan dan inovasi pengelolaan bidang penjaminan mutu.
  7. Menjamin terlaksananya siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
  8. Mendukung kesiapan institusi dan program studi dalam pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) nasional dan internasional.
  9. Menjamin terlaksananya pengelolaan keluhan pelanggan.
  10. Menyusun anggaran dan melaporkan realisasinya ke Ketua STF Muhammadiyah Cirebon
  11. Melakukan koordinasi dengan pimpinan Instutusi terkait pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu di tingkat Institusi.
  12. Melakukan koordinasi dengan Gugus Penjaminan Mutu Fakultas terkait pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu di tingkat fakultas.
  13. Menyusun dan melaporkan kinerja bidang penjaminan mutu secara periodik kepada Ketua STF Muhammadiyah Cirebon

 

Divisi Audit Mutu Internal
  1. Melakukan serta mendokumentasikan kegiatan Monitoring dan evaluasi Program Studi setiap semester;
  2. Melakukan serta mendokumentasikan kegiatan Audit Mutu Internal Program Studi setiap semester;
  3. Melakukan dan mendokumentasikan umpan balik dari dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, alumni, stakeholders, dan user dalam rangka peningkatan kualitas baik ditingkat Institusi maupun Fakultas;
  4. Mengkoordinir serta mendokumentasikan pelaporan kinerja dosen setiap semester;
  5. Mengkoordinir serta mendokumentasikan pelaporan kinerja pegawai setiap semester;
  6. Melaksanakan kegiatan lainnya yang diperintahkan oleh atasan serta melakukan koordinasi dengan bagian lain.
  7. Menjalankan pengawasan bidang non akademik untuk dan atas nama Pimpinan Unit dengan tujuan mengefisienkan dan mengefektifkan sumber daya Institusi
  8. Melaporkan hasil kegiatan pengawasan non akademik kepada Pimpinan Institusi melalui Deputi Bidang Kelembagaan dan Sumber Daya
  9. Menjaga relevansi visi, misi dan tujuan SPMI dengan Institusi Budi Luhur.
    Menyusun Rencana Keija Tahunan berbasis visi, misi, tujuan dan sasaran untuk SPMI.
Dokumen Mutu
  1. Mengendalikan dan mendistribusikan dokumen SPMI dan ISO
  2. Memastikan dokumen SPMI dan ISO tersusun dengan baik di seluruh unit.
  3. Melakukan pembinaan dan pendampingan bagi unit dalam menyusun dokumen perencanaan program kerja (rencana kerja tahunan).
  4. Membuat laporan kinerja secara berkala kepada Ketua LPM.
  5. Melaksanakan pengembangan dan inovasi sistem penjaminan mutu internal berbasis teknologi informasi dan komunikasi
Divisi Audit Eksternal
  1. Memastikan kesiapan institusi dan atau program studi dalam pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)
  2. Membuat perangkat kerja dalam rangka penerapan sistem penjaminan mutu eksternal
  3. Mensosialisasikan dan melakukan pelatihan sistem penjaminan mutu eksternal
  4. Memfasilitasi asesmen lapangan (AL) akreditasi program studi dan institusi.
  5. Memfasilitasi, konsultasi dan pendampingan penyusunan dokumen akreditasi Program Studi, Fakultas dan Institusi.
  6. Melakukan asesmen internal dokumen borang Institusi, Fakultas dan Program Studi
  7. Memfasilitasi dan mendampingi pengajuan pengusulan program studi baru.
  8. Membuat laporan kinerja yang terkait pencapaian monitoring sistem penjaminan mutu eksternal secara berkala kepada Ketua LPM
  9. Melaksanakan pengembangan dan inovasi sistem penjaminan mutu eksternal berbasis teknologi informasi dan komunikasi